Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayah Bangka Belitung dalam kondisi aman, di tengah konsumsi BBM Subsidi yang meningkat, mengingat mobilitas masyarakat juga sudah kembali normal pasca-pandemi COVID-19. 

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan  dalam ketereangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, menyampaikan bahwa Pertamina terus melakukan upaya optimalisasi penyaluran di wilayah Bangka Belitung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran dari Fuel Terminal dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing lembaga penyalur atau SPBU dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengatisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi awak mobil tangki agar lebih efektif," ujarnya.

Pertamina mencatat, untuk wilayah Bangka Belitung konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka 10 persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022 dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 519 kiloliter (kl) per hari. 

Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 25 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022 dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 1.121 kl per hari. 

Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi yang diberikan oleh Negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambah Nikho. 

Hingga pertengahan Bulan Agustus tahun 2022, Pertamina telah memberikan sangksi sebanyak 4 SPBU di wilayah Bangka yang melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi, Salah satunya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan. 

Pertamina mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berpreraan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022