Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sebanyak 52 dari 148 desa di daerah ini memanfaatkan Dana Desa sebesar 20 persen untuk mengembangkan usaha peternakan sapi dan kerbau.

"Sebanyak 52 desa ini menggunakan dana ketahanan pangan untuk perkembangbiakan maupun penggemukan sapi dan kerbau," kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Parjimin, di Mukomuko, Minggu.

Anggaran Dana Desa untuk 148 desa di daerah ini pada 2022 sebesar Rp114 miliar atau berkurang Rp9 miliar dibandingkan dengan pada 2021 sebesar Rp123,16 miliar.

Dari Dana Desa sebesar Rp114 miliar tahun 2022, sebesar 20 persen di antaranya untuk program ketahanan pangan.

Ia mengatakan, sebanyak 52 desa ini menggunakan dana ketahanan pangan ini selain untuk meningkatkan populasi sapi dan kerbau di daerah ini serta memenuhi kebutuhan daging untuk masyarakat setempat.

Ia mengatakan, dari 148 desa di daerah ini, paling banyak desa menggunakan dana ketahanan pangan untuk usaha peternakan sapi dan kerbau.

Selain 52 desa mengembangkan usaha peternakan sapi dan kerbau, sebanyak 14 desa juga membuka usaha peternakan kambing, sebanyak 51 desa mengembangkan budi daya ikan air tawar.

Kemudian sebanyak 28 desa menggunakan data ketahanan pangan untuk membangun infrastruktur seperti jalan usaha tani, irigasi, dan rabat beton.

Sebanyak 20 desa ternak unggas, 19 desa tanam tanaman porang, buah naga, bibit kelapa, durian, alpukat, jaring nelayan, dan renovasi pasar desa, dan 12 desa tanam sayur mayur.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto menyarankan, agar desa yang mengembangkan usaha peternakan sapi dan kerbau di daerah ini mengikat hewan ternaknya sehingga keberadaannya tidak menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

Karena berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak
berkaki empat seperti kerbau, sapi dan kambing tidak boleh dilepasliarkan di jalan dan fasilitas umum di daerah ini.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022