Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) hingga 11 Mei 2023.
"Perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, mulai hari ini sampai Sabtu (11/5). Dan perpanjangan waktu telah kami sosialisasikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masyarakat," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti di Mukomuko, Kamis.
KPU Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 454 PPS untuk pilkada 2024 atau sebanyak tiga orang per desa/kelurahan dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan.
Dalam seleksi ini, katanya, lembaganya menargetkan sebanyak 906 pendaftar PPS untuk pilkada 2024 atau dua kali dari kebutuhan, yakni sebanyak enam orang dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini.
Ia mengatakan dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, jumlah pendaftar di 81 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang belum terpenuhi sampai sekarang.
"Hanya pendaftar PPS desa di Kecamatan Selagan Raya yang mencukupi, sedangkan pendaftar dari setiap desa di 14 kecamatan ada yang tiga orang dan empat orang, sehingga kurang dari target sebanyak enam orang per desa dan kelurahan," ujarnya.
Menurut dia, setelah perpanjangan waktu selama tiga hari, sementara jumlah pendaftar tidak mencapai target maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.
Namun sebelum itu, kata dia, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa yang kurang jumlah pendaftarnya agar mereka mensosialisasikan kepada warga desa setempat.
Selain itu, katanya, saat ini pihak KPU turun ke lapangan untuk mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon PPS ke desa-desa.
Sementara itu, perpanjangan pendaftaran calon PPS tersebut di Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak tiga desa, Kecamatan Kota Mukomuko empat desa, Kecamatan Teras Terunjam lima desa, Kecamatan Pondok Suguh 10 desa.
Kemudian, Kecamatan Ipuh lima desa, Kecamatan Malin Deman tiga desa, Kecamatan Air Rami tujuh desa, Kecamatan Teramang Jaya delapan desa, Kecamatan Penarik 11 desa, Kecamatan XIV Koto empat desa.
Lalu Kecamatan V Koto tujuh desa, Kecamatan Air Manjuto enam desa, Kecamatan Air Dikit satu desa, Kecamatan Sungai Rumbai tujuh desa.
"Perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari, mulai hari ini sampai Sabtu (11/5). Dan perpanjangan waktu telah kami sosialisasikan kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada masyarakat," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti di Mukomuko, Kamis.
KPU Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 454 PPS untuk pilkada 2024 atau sebanyak tiga orang per desa/kelurahan dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan.
Dalam seleksi ini, katanya, lembaganya menargetkan sebanyak 906 pendaftar PPS untuk pilkada 2024 atau dua kali dari kebutuhan, yakni sebanyak enam orang dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan di daerah ini.
Ia mengatakan dari sebanyak 148 desa dan tiga kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini, jumlah pendaftar di 81 desa yang tersebar di 14 kecamatan yang belum terpenuhi sampai sekarang.
"Hanya pendaftar PPS desa di Kecamatan Selagan Raya yang mencukupi, sedangkan pendaftar dari setiap desa di 14 kecamatan ada yang tiga orang dan empat orang, sehingga kurang dari target sebanyak enam orang per desa dan kelurahan," ujarnya.
Menurut dia, setelah perpanjangan waktu selama tiga hari, sementara jumlah pendaftar tidak mencapai target maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU provinsi dan meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya.
Namun sebelum itu, kata dia, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa yang kurang jumlah pendaftarnya agar mereka mensosialisasikan kepada warga desa setempat.
Selain itu, katanya, saat ini pihak KPU turun ke lapangan untuk mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon PPS ke desa-desa.
Sementara itu, perpanjangan pendaftaran calon PPS tersebut di Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak tiga desa, Kecamatan Kota Mukomuko empat desa, Kecamatan Teras Terunjam lima desa, Kecamatan Pondok Suguh 10 desa.
Kemudian, Kecamatan Ipuh lima desa, Kecamatan Malin Deman tiga desa, Kecamatan Air Rami tujuh desa, Kecamatan Teramang Jaya delapan desa, Kecamatan Penarik 11 desa, Kecamatan XIV Koto empat desa.
Lalu Kecamatan V Koto tujuh desa, Kecamatan Air Manjuto enam desa, Kecamatan Air Dikit satu desa, Kecamatan Sungai Rumbai tujuh desa.