Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Non Aktif Agusrin Maryono Najamudin mengajukan surat penundaan eksekusi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan alasan tidak siap menjalani hukuman penjara dan keamanan bila ditahan di daerah ini.

"Pagi ini ada surat  masuk dari pengacara Agusrin yang berisikan permohonan penundaan eksekusi putusan pengadilan dengan alasan terdakwa belum siap menjalani hukuman karena keamanan selanjutnya jika akan dieksekusi juga beliau minta untuk di tahan di penjara di Jakarta," kata Kejari Bengkulu Suryanto,Senin.

Ia mengatakan permohonan dari terdakwa untuk ditunda eksekusi selama 10 hari dari surat dikirimkan ke kejaksaan tinggi setempat.

Menurut Kejari pemanggilan pada Senin (2/4) merupakan pemanggilan yang kedua kalinya setelah panggilan pertama Selasa (27/3), namun yang bersangkutan tidak kunjung muncul.

"Seandainya terdakwa ada orangnya hari ini di Bengkulu sudah saya pastikan tangkap, namun karena yang datang hanya pengacara dan surat permohonan pendundaan tentunya kami harus segera merespon surat tersebut,"tambahnya.

Menurut dia, mengenai keputusan dari surat permohonan penundaan eksekusi tersebut, akan ditetapkan Kejaksaan Agung setelah adanya pertimbangan dari kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, katanya.

Kuasa hukum Agusrin dari kantor pengacara Marten Pengerekuan Moses Grafti membenarkan, kliennya mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan pertimbangan aspek keamanan, belum siap, dan masih berjalannya proses peninjaun kembali (PK), upaya hukum yang dilakukan Agusrin terakhir kalinya ke Mahkamah
Agung.(man)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012