Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan penelusuran daftar pemilih berkelanjutan daerah itu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah mencapai 17.354 pemilih.

"Dari daftar pemilih berkelanjutan atau DPB Kabupaten Rejang Lebong per 30 September 2022 lalu ada 17.354 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, kita akan menelusuri-nya serta berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong," kata Koordinator Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong Lusiana di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, temuan pemilih yang dinyatakan TMS tersebut setelah pihaknya melakukan penelitian dan menyandingkan dengan data SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong.

Jumlah pemilih yang dinyatakan TMS ini di antaranya sebanyak 214 orang meninggal dunia, kemudian pindah keluar daerah sebanyak 4.446 orang, data ganda 947, pemilih tidak dikenal sebanyak 11.689 dan pemilih yang beralih status seperti menjadi anggota TNI/Polri sebanyak 58 orang.

"Kita akan segera melakukan penyandingan data dengan Dukcapil Rejang Lebong, selain itu dalam waktu dekat ini juga akan dibentuk badan ad hoc untuk pemutakhiran data pemilih sehingga keberadaan pemilih TMS ini bisa diketahui," tuturnya.

Sejauh ini jumlah DPB Kabupaten Rejang Lebong terakhir yang ditetapkan pada 30 September 2022 lalu sebanyak 191.115 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 96.469 orang dan pemilih perempuan sebanyak 94.646 orang.

"Selain mencatat jumlah pemilih TMS sebanyak 17.354 orang, kita juga mencatat adanya pemilih pemula sebanyak 9.598 orang dan pemilih pindah atau masuk ke Rejang Lebong sebanyak 2.741 orang, sehingga jumlah DPB Rejang Lebong saat ini dibandingkan DPB per 30 Agustus 2022 berkurang sebanyak 5.025 orang," kata Lusiana.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022