Rejanglebong (Antara) - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan proses pencetakan ijazah SD hingga SMA sederajat dilakukan pihak Kementerian Pendidikan Nasional.

"Proses pencetakan ijazah mulai dari tingkat SD sampai tingkat SMA sederajat dilakukan oleh pihak Kemendiknas, proses pencetakan ini diperkirakan akan selesai dalam sebulan ini, namun kalangan orangtua dan anak-anak yang akan melanjutkan pendidikannya tidak perlu khawatir mereka bisa menggunakan surat keterangan hasil UN sementara yang dikeluarkan Disdik Rejanglebong," kata Kepala Dinas Pendidikan Rejanglebong, Zakaria Effendi di Rejanglebong, Kamis.

Penggunaan surat keterangan hasil UN sementara dari pihaknya tersebut kata dia, dapat digunakan pelajar untuk meneruskan ke jenjang pendidikan lebih tinggi yang di dalamnya berisikan pencapaian nilai UN masing-masing pelajar, dan isinya sama persis dengan yang akan dicetak di dalam ijazah yang akan mereka terima nantinya.

Sementara itu untuk pengambilan ijazah pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat tambah dia, nantinya juga tidak dipungut biaya di sekolah masing-masing, karena pembiayaannya sudah ditanggung sekolah yang bersangkutan kecuali untuk biaya fotokopi dengan besaran yang tidak memberatkan pelajar. Jika ada pihak sekolah yang memungut biaya untuk pengambilan ijazah tanpa alasan yang jelas agar dilaporkan kepada pihaknya untuk diberikan sanksi.

Larangan pemungutan biaya dalam pengambilan ijazah atau surat keterangan hasil ujian (SKHU) mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat di daerah itu kata dia, karena dapat memberatkan bagi  orang tua siswa. Selain itu biaya pengurusan ijazah itu sendiri sepenuhnya telah ditanggung oleh masing-masing sekolah yang mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014