Polisi Sektor Serasan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau mengatakan akan menindak tegas bagi para pelaku penjual telur penyu di wilayah tersebut.
"Polri akan mengawasi dan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku bagi oknum yang menghambat ekosistem keberlangsungan hidup penyu serta kegiatan memperjualbelikan telur penyu," kata Kapolsek Serasan IPTU A. Malik Mardiansya melalui keterangan pers yang diterima di Natuna, Minggu.
Berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia Pulau Serasan pelaku diketahui kerap melakukan perdagangan telur penyu secara terang-terangan.
Menurutnya selain melanggar hukum kegiatan tersebut merupakan tindakan yang akan menghambat keberlangsungan kelestarian ekosistem laut.
"Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan induk penyu dan memperjualbelikan telur penyu sangat dilarang," kata Malik.
Karena hal tersebut, Ia bersama pemerintah setempat pada Jumat (7/10) telah melakukan sosialisasi melalui kegiatan pelepasan 430 tukik penyu di Pantai Sisi Kecamatan Serasan, Natuna.
"Penyu di lepaskan berasal dari penangkaran yang sudah ada dari program pemerintah setempat untuk menjaga kelestarian penyu dari kepunahan ataupun pemburuan liar," kata Kapolsek.
Sementara, Komunitas Jelajah Bahari Natuna mengungkapkan penjualan telur penyu masih kerap dijumpai di daerah tersebut yang dilakukan oleh warga setempat.
"Tidak hanya Natuna, masyarakat kepulauan Anambas juga masih kita jumpai melakukan penjualan telur penyu," kata Daeng Cambang pemerhati lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna (JBN).
Menurutnya pelarangan menjual telur penyu dan bagian lainnya dari penyu tertuang dalam undang undang nomor 15 tahun 1990 dan disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa termasuk telur penyu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta.
"Saya pernah jumpai telur penyu dijual bebas kepada penumpang kapal di pelabuhan salah satu kecamatan di Natuna dan itu di depan mata saya, sangat miris, tapi itu terjadi setahun lalu," tambahnya.
Karena itu, Ia mengatakan penting dilakukan kegiatan pelepasan tukik secara rutin di Natuna bagian dari upaya menjaga kelestarian penyu dan menjaga ekosistem perairan.
Selain itu, Ia juga mengatakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ilegal termasuk telur penyu dan kegiatan lainya sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat.
"Karena itu butuh edukasi agar tumbuh kesadaran bersama, memang tidak mudah tetapi itu bisa," kata Cambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Polri akan mengawasi dan menindak sesuai dengan undang undang yang berlaku bagi oknum yang menghambat ekosistem keberlangsungan hidup penyu serta kegiatan memperjualbelikan telur penyu," kata Kapolsek Serasan IPTU A. Malik Mardiansya melalui keterangan pers yang diterima di Natuna, Minggu.
Berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia Pulau Serasan pelaku diketahui kerap melakukan perdagangan telur penyu secara terang-terangan.
Menurutnya selain melanggar hukum kegiatan tersebut merupakan tindakan yang akan menghambat keberlangsungan kelestarian ekosistem laut.
"Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan induk penyu dan memperjualbelikan telur penyu sangat dilarang," kata Malik.
Karena hal tersebut, Ia bersama pemerintah setempat pada Jumat (7/10) telah melakukan sosialisasi melalui kegiatan pelepasan 430 tukik penyu di Pantai Sisi Kecamatan Serasan, Natuna.
"Penyu di lepaskan berasal dari penangkaran yang sudah ada dari program pemerintah setempat untuk menjaga kelestarian penyu dari kepunahan ataupun pemburuan liar," kata Kapolsek.
Sementara, Komunitas Jelajah Bahari Natuna mengungkapkan penjualan telur penyu masih kerap dijumpai di daerah tersebut yang dilakukan oleh warga setempat.
"Tidak hanya Natuna, masyarakat kepulauan Anambas juga masih kita jumpai melakukan penjualan telur penyu," kata Daeng Cambang pemerhati lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna (JBN).
Menurutnya pelarangan menjual telur penyu dan bagian lainnya dari penyu tertuang dalam undang undang nomor 15 tahun 1990 dan disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa termasuk telur penyu bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta.
"Saya pernah jumpai telur penyu dijual bebas kepada penumpang kapal di pelabuhan salah satu kecamatan di Natuna dan itu di depan mata saya, sangat miris, tapi itu terjadi setahun lalu," tambahnya.
Karena itu, Ia mengatakan penting dilakukan kegiatan pelepasan tukik secara rutin di Natuna bagian dari upaya menjaga kelestarian penyu dan menjaga ekosistem perairan.
Selain itu, Ia juga mengatakan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam secara ilegal termasuk telur penyu dan kegiatan lainya sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat.
"Karena itu butuh edukasi agar tumbuh kesadaran bersama, memang tidak mudah tetapi itu bisa," kata Cambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022