Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, segera mendaftarkan semua motif batik khas daerah Mukomuko sebagai upaya untuk melindungi paten hak kekayaan intelektual (HaKI) daerah ini.
"Kita sebelumnya mendaftarkan HaKI atas dua motif batik daerah ini, kini kita daftarkan lagi lima motif batik Mukomuko supaya jangan ada yang meniru motif batik Mukomuko ini," kata Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko tahun ini, lanjutnya, mendapatkan alokasi dana dalam APBD perubahan tahun ini untuk mendaftarkan lima motif batik khas daerah Mukomuko guna mendapatkan HaKI.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membuat payung hukum berupa Perbup Nomor 13 tahun 2021 tentang Motif Batik Khas Daerah Mukomuko.
Pemerintah setempat membuat perbup untuk melindungi motif batik khas daerah Mukomuko, selanjutnya motif batik khas daerah Mukomuko didaftarkan untuk mendapatkan HaKI.
Ia menyebutkan, sebanyak lima motif batik khas daerah Mukomuko ini, yakni motif cerano, ikan mikih, lokan, sawit, dan anggrek hutan.
Terkait dengan pengembangan batik khas daerah Mukomuko ini, ia mengatakan, pihaknya masih terus melatih usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tersebar di Kecamatan Lubuk Pinang, Kota Mukomuko, dan Kecamatan Penarik.
"Kita sudah empat kali menggelar kegiatan pelatihan tentang cara membuat motif batik khas Mukomuko bagi sejumlah UMKM yang tersebar di daerah ini, setelah ini kita masih akan terus memberikan pelatihan cara membuat batik bagi UMKM lainnya di daerah ini," ujarnya.
Ia menginginkan agar UMKM di daerah ini yang telah mengikuti pelatihan tentang cara membuat batik khas daerah Mukomuko, agar dapat betul-betul mendalami dan menerapkan keterampilannya itu.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi UMKM dalam melakukan aktivitas usahanya membuat batik termasuk membantu dalam pemasaran batik khas daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022