Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, pada bulan Ramadhan 1435 Hijriyah kali ini menyediakan 325 lapak untuk pedagang makanan dan minuman berbuka puasa pada dua lokasi di daerah itu.

"Pasar Ramadhan kali ini dilaksanakan pada dua lokasi yakni di kawasan Pasar Bang Mego sebanyak 185 lapak, dan 140 lapak di kawasan Pasar Atas Curup. Kalangan pedagang yang berjualan di kedua pasar Ramadhan ini menyediakan aneka makanan dan minuman berbuka puasa," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Rejanglebong, Zulkarnain di Rejanglebong, Senin.

Keberadaan pedagang makanan dan minuman pada lokasi pasar Ramadhan di daerah tersebut kata dia, umumnya berasal dari kalangan pedagang makanan dan minuman yang berjualan di sejumlah lokasi serta puluhan pedagang lainnya merupakan pedagang musiman.

Para pedagang makanan dan minuman berbuka puasa serta lauk-pauk siap saji ini tambah dia, dikenakan biaya sewa lapak per unit sebesar Rp150.000 sebagai uang pendaftaran, biaya keamanan dan biaya kebersihan.

Keberadaan pasar Ramadhan di daerah itu sendiri, lanjutnya, tiap tahun diadakan Pemkab Rejanglebong, pada kedua lokasi tersebut. Para pedagang ini selain menjual aneka makanan dan minuman berbuka puasa juga sebagian lagi menjual aneka lauk-pauk masak yang siap disajikan.

Sebelumnya Bupati Rejanglebong, Suherman menyebutkan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar Ramadhan 2014 sebesar Rp171 juta.

"Target PAD sewa tempat pasar kaget selama bulan puasa Ramadhan tahun ini sebesar Rp171 juta, dengan rincian di lokasi Pasar Atas Curup dan pasar Bang Mego sebesar Rp15 juta dan untuk sewa tempat dan tenda di eks terminal Pasar Atas ditargetkan sebesar Rp156 juta," kata Suherman.

Target PAD dari pengelolaan pasar Ramadhan itu sendiri kata dia, sudah disampaikan ke pihak DPRD setempat dalam rapat paripurna pembahasan lima raperda yang diajukan Pemkab Rejanglebong pada 30 Mei 2014 lalu, yang tiga diantaranya merupakan raperda tentang retribusi daerah salah satunya retribusi pasar dengan perubahan objek dan besaran retribusi. ***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014