Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meringkus dua orang pelaku perambah dan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Provinsi Riau.

Baca juga: Gakkum KLHK tindaklanjuti perusakan hutan di Karawang Jawa Barat
Baca juga: KLHK tangkap dan tahan perusak hutan lindung di Batam

"Operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera. Sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," kata Sustyo.

Selanjutnya kata dia barang bukti berupa alat berat jenis  Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Sementara untuk pemodal, lanjutnya tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35). Dia merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.

Para pelaku selanjutnya dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 millar.

Pewarta: Bayu Agustari Adha

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022