Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tujuh partai politik nonparlemen dan partai baru di daerah ini selesai menjalani verifikasi faktual kepengurusan.
"Alhamdulilah hari ini (Senin) KPU Rejang Lebong sudah selesai melakukan verifikasi faktual kepengurusan tujuh partai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya hasil verifikasi faktual kepengurusan ini akan kami input di Sipol dan melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan partai mereka lakukan terhadap tujuh partai nonparlemen dan partai baru saja, sedangkan sembilan parpol parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual.
Adapun tujuh partai yang menjalani verifikasi faktual kepengurusan partai, kata dia, lima di antaranya partai lama nonparlemen yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, yakni Partai Hanura, Perindo, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Selanjutnya untuk dua partai politik lainnya adalah partai baru, yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat.
Pada pelaksanaan verifikasi faktual ini masih ada beberapa partai yang kita nyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena ada pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara tidak bisa dihadirkan.
"Dalam verifikasi faktual kepengurusan parpol masing-masing harus membuktikan kepengurusannya ada, kemudian memiliki KTP, KTA, dan mengecek legalitas domisili kantor yang mereka tempati adalah kantor tetap," terangnya.
Untuk beberapa partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat nantinya akan diberikan kesempatan melakukan verifikasi faktual perbaikan tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada 24 November sampai 7 Desember 2022.
Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai, menurut dia, sesuai dengan PKPU No.4/2022, tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Alhamdulilah hari ini (Senin) KPU Rejang Lebong sudah selesai melakukan verifikasi faktual kepengurusan tujuh partai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya hasil verifikasi faktual kepengurusan ini akan kami input di Sipol dan melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan partai mereka lakukan terhadap tujuh partai nonparlemen dan partai baru saja, sedangkan sembilan parpol parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual.
Adapun tujuh partai yang menjalani verifikasi faktual kepengurusan partai, kata dia, lima di antaranya partai lama nonparlemen yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, yakni Partai Hanura, Perindo, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Selanjutnya untuk dua partai politik lainnya adalah partai baru, yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat.
Pada pelaksanaan verifikasi faktual ini masih ada beberapa partai yang kita nyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena ada pengurus inti yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara tidak bisa dihadirkan.
"Dalam verifikasi faktual kepengurusan parpol masing-masing harus membuktikan kepengurusannya ada, kemudian memiliki KTP, KTA, dan mengecek legalitas domisili kantor yang mereka tempati adalah kantor tetap," terangnya.
Untuk beberapa partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat nantinya akan diberikan kesempatan melakukan verifikasi faktual perbaikan tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada 24 November sampai 7 Desember 2022.
Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai, menurut dia, sesuai dengan PKPU No.4/2022, tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022