Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melibatkan kejaksaan negeri setempat untuk menertibkan aset barang berupa kendaraan dinas.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Rabu (19/10), mengatakan bahwa pihaknya melakukan kerja sama dan MoU dengan pemerintah daerah melalui badan keuangan daerah setempat untuk menertibkan aset barang.
 
"Kami menertibkan pencatatan aset pemerintah daerah di OPD dan terdaftar di pengelola barang dengan mengecek sampai ke dasarnya, ke bawahnya," ujarnya.
 
Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah barang-barang milik negara ini yang terdaftar dan organisasi perangkat daerah masih mengelola atau tidak.
 
Setelah itu, merapikan administrasi, misalnya ada perubahan nomor pelat kendaraan dinas, kemudian pihaknya mengubahnya.

"Kalau tidak diubah, nomor polisi ganda," ujarnya.

Hal itu termasuk semua data dan aset barang milik pemerintah karena nanti anggaran pun meningkat. Sementara itu, untuk biaya barang yang sudah tidak terpakai, tidak ada gunanya.
 
Ditegaskan bahwa tugas untuk fungsinya serta arahan pimpinan dan dianjurkan oleh KPK bahwa penting untuk perhatian administrasi pendaftaran aset barang yang ada di pemerintah daerah.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya membantu merapikan administrasi dan daftar aset barang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pasalnya, kendaraan alat berat semua yang terdaftar, misalnya, yang tidak bisa dipakai lagi apakah ada enggak rekomendasi untuk dihapus.
 
"Kami lihat dahulu sejarahnya, lalu buat berita acara nanti semuanya ini diserahkan kepada Bupati," ujarnya.
 
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Juni Hardiansyah mengatakan bahwa mereka membantu penertiban aset barang, seperti banyak dobel pencatatan di dua OPD yang berbeda.
 
Selain itu, kata dia, pihak kejaksaan negeri bantu pemerintah untuk penentuan ke depan agar perjalanan aset bisa dipertanggungjawabkan
 
"Kalau ada pemeriksaan BPK, instansinya bisa menyajikan data tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022