Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyetujui besaran kenaikan harga tarif dasar air yang diusulkan oleh PDAM Tirta Selagan dari Rp700 menjadi Rp3.000 per kubik.  

"Selanjutnya kami minta pihak PDAM kerja maksimal agar kenaikan tarif dasar air (TDA) tidak memberatkan pelanggannya," kata Bupati Mukomuko Ichwan Yunus di Mukomuko, Minggu.

PDAM Tirta Selagan menaikkan TDA cukup tinggi untuk  mengimbangi antara biaya operasionalnya dengan pemasukan yang bersumber dari tagihan rekening air pelanggan.

Ichwan menyadari kalau kondisi keuangan PDAM yang serba sulit dan selalu diberikan subsidi oleh pemerintah setempat.

Menurut dia, pemerintah setempat dalam hal justru membuat suatu kebijakan yang keliru dengan mengubah status PDAM menjadi sistem penyediaan air minum (SPAM), dan memang terbukti menjadi sorotan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita ingin PDAM ini mandiri sehingga keuangan daerah tidak terganggu. Untuk itu PDAM harus bisa membuat neraca rugi laga, agar ketahuan apa lagi yang perlu kita tingkatkan dan perbaiki," ujarnya.

Ia berharap, setelah status PDAM dikembalikan dari sebelumnya SPAM, pihak perusahaan dapat menghitung kebutuhannya termasuk menaikkan tarif dasar air.

Ia menerangkan, meskipun begitu, pemerintah setempat masih menyertakan modal untuk terakhir kalinya pada 2015 untuk perusahaan tersebut. Sebagai modal perusahaan menjadi mandiri.

"Berapa besar dana yang harus disertakan dan buat surat pernyataan. Bantuan terakhir pada 2015," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014