Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sepanjang 2022 terhitung Januari hingga pertengahan Oktober menangani 390 kasus perceraian yang diajukan warga di daerah itu.
"Mulai dari bulan Januari hingga pertengahan Oktober 2022 ini sudah ada 390 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kepahiang baik cerai gugat dan cerai talak," kata Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu di Kepahiang, Jumat.
Dia menjelaskan, dari 390 perkara yang ditangani PA Kepahiang ini terdiri dari kasus gugat cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 295 perkara, dan kasus cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 95 perkara.
Kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-isteri di wilayah tersebut, kata dia, dilatari berbagai faktor seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, sudah tidak ada keakuran dalam rumah tangga, orang ketiga dan lainnya.
Kalangan masyarakat yang mengajukan gugat cerai maupun cerai talak itu sendiri selain dari masyarakat biasa juga ada dari PNS maupun anggota dewan.
Kasus perceraian yang ditangani PA Kepahiang itu sendiri menurut dia, dibandingkan dengan tahun 2021 lalu mengalami kenaikan, di mana tahun lalu jumlahnya sebanyak 361 perkara terdiri dari kasus cerai gugat 268 perkara dan cerai talak 93.
Sebelum dilakukan persidangan gugatan perceraian pihaknya sendiri tambah dia, akan melakukan upaya mediasi diantara keduanya (suami-isteri) dan diberikan waktu selama satu bulan dengan difasilitasi Pengadilan Agama. Akan tetapi jika dalam upaya mediasi ini gagal maka kasusnya akan dilanjutkan dalam persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Mulai dari bulan Januari hingga pertengahan Oktober 2022 ini sudah ada 390 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kepahiang baik cerai gugat dan cerai talak," kata Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu di Kepahiang, Jumat.
Dia menjelaskan, dari 390 perkara yang ditangani PA Kepahiang ini terdiri dari kasus gugat cerai yang diajukan oleh istri sebanyak 295 perkara, dan kasus cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 95 perkara.
Kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-isteri di wilayah tersebut, kata dia, dilatari berbagai faktor seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, sudah tidak ada keakuran dalam rumah tangga, orang ketiga dan lainnya.
Kalangan masyarakat yang mengajukan gugat cerai maupun cerai talak itu sendiri selain dari masyarakat biasa juga ada dari PNS maupun anggota dewan.
Kasus perceraian yang ditangani PA Kepahiang itu sendiri menurut dia, dibandingkan dengan tahun 2021 lalu mengalami kenaikan, di mana tahun lalu jumlahnya sebanyak 361 perkara terdiri dari kasus cerai gugat 268 perkara dan cerai talak 93.
Sebelum dilakukan persidangan gugatan perceraian pihaknya sendiri tambah dia, akan melakukan upaya mediasi diantara keduanya (suami-isteri) dan diberikan waktu selama satu bulan dengan difasilitasi Pengadilan Agama. Akan tetapi jika dalam upaya mediasi ini gagal maka kasusnya akan dilanjutkan dalam persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022