Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meningkatkan pengawasan keberadaan organisasi massa (ormas) terlarang maupun radikal yang kemungkinan masuk ke wilayah itu.

"Kita sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada 156 kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong jika ada yang dicurigai agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib, kepala desa atau lurah masing-masing sehingga bisa langsung kita ambil tindakan," Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong, Max Pinal di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, pemantauan ormas terlarang yang berkemungkinan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong tersebut merupakan langkah deteksi dini yang dilakukan pemerintah daerah guna meredam adanya potensi konflik dalam masyarakat.

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak pihak-pihak berkompeten lainnya seperti MUI,  agar permasalahannya tidak semakin besar dan dapat diselesaikan," terangnya.

Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, belum ditemukan adanya ormas terlarang atau radikal yang dilarang pemerintah, kendati demikian pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dalam masyarakat sehingga tidak masuk ke daerah itu.

"Di Kabupaten Rejang Lebong saat ini ada aliran kepercayaan Sapto Darmo yang sudah diakui oleh negara, kalau ormas terlarang atau radikal tidak ditemukan," kata Max Pinal.

Guna mengantisipasi masuknya ormas terlarang atau radikal ke Kabupaten Rejang Lebong pihaknya telah menginstruksikan kepada kepala desa dan lurah guna mengaktifkan kembali Poskamling sehingga bisa menjaga keamanan serta mengetahui jika ada orang asing yang masuk ke wilayah mereka masing-masing.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022