Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengingatkan partai politik penerima dana parpol menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan tidak salah peruntukan.
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Maxpinal saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemerintah daerah setempat pada tahun ini menganggarkan dana bantuan bagi 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong dengan jumlah keseluruhan Rp1,02 miliar.
"Kami ingatkan penggunaannya tidak salah peruntukan. Dana bantuan parpol ini untuk membiayai pendidikan politik dengan porsi 60 persen dan 40 persen lagi operasional partai," kata dia.
Dia menjelaskan pembagian porsi anggaran ini tidak boleh terbalik, apalagi digunakan untuk kegiatan lainnya.
Dana bantuan parpol ini penggunaannya harus dipertanggungjawabkan serta diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu. Jika dalam penggunaannya ditemukan penyimpangan atau tidak tepat sasaran, katanya, maka pencairan bantuan serupa untuk tahun selanjutnya tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, dari 10 parpol penerima bantuan ini, jelas dia, terbesar diterima Partai Golkar dengan perolehan lima kursi. Partai ini menerima Rp150,4 juta, sedangkan paling sedikit Partai Hanura yang memiliki dua kursi dewan, menerima Rp51,5 juta.
Menurut dia, besaran bantuan parpol yang diberikan pemkab setempat masih sama dengan tahun sebelumnya. Besarannya diberikan sesuai dengan jumlah perolehan suara dikalikan Rp7.205 per suara untuk satu tahun anggaran.
Untuk pencairan bantuan parpol tahun 2022, tambah dia, saat ini masih dalam proses pencairan karena audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas penggunaan bantuan serupa tahun 2021 lalu sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya juga sudah diketahui.
"Kami berharap 10 parpol ini bisa segera mencairkan banpol tahun 2022 secepatnya, karena makin cepat kian baik. Pencairan banpol ini kami harapkan dilakukan secara serentak, seluruh parpol penerima agar segera mengajukan permintaan pencairan," terangnya.
Kesbangpol: Bantuan parpol jangan salah peruntukan
Minggu, 12 Juni 2022 19:54 WIB 1310