Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengingatkan bantuan partai politik yang diberikan pemerintah daerah setempat agar jangan salah peruntukan.
"Bantuan parpol yang diberikan Pemkab Rejang Lebong ini peruntukannya 40 persen pembiayaan operasional sekretariat partai, dan 60 persen lagi untuk kegiatan pendidikan politik. Bantuan ini jangan salah peruntukan," kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, bantuan parpol tersebut setiap tahunnya dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Bantuan parpol yang dianggarkan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2024 ini, kata dia, sebesar Rp1,02 miliar. Bantuan ini hanya diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat saat ini sebesar Rp11.700 per suara, jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp7.205 per suara.
Diterangkan Zulfan, pembayaran bantuan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan dua kali, yakni tahap pertama terhitung Januari-Agustus 2024 yang diberikan berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019-2024.
Sementara itu untuk pencairan kedua akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029, di mana anggarannya sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2024.
"Untuk besaran penerima bantuan setiap parpol nya mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Pencairan banpol tahap kedua ini akan kita lakukan secepatnya setelah koreksi APBD Perubahan tahun 2024 selesai dilakukan oleh Gubernur Bengkulu," katanya.
Kesbangpol ingatkan parpol gunakan bantuan untuk pendidikan politik
Selasa, 12 November 2024 13:22 WIB 517