Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa perekrutan atau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama dengan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu memiliki regulasi yang harus ditaati.

"Saya kira pahami regulasinya ya, perekrutan PPPK ini sama dengan perekrutan PNS," kata Rohidin di Bengkulu, Senin.

Sebab, jika masyarakat dinyatakan telah lulus passing grade harus memperebutkan formasi yang telah disediakan.

Sehingga, ketika telah terisi formasi tersebut, tidak otomatis masyarakat yang dinyatakan lulus passing grade langsung diangkat.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait sikap yang diambil.

Hal tersebut dilakukan sebab pada awalnya kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun ternyata dalam perjalanannya berubah.

"Peserta yang lulus juga tidak semuanya menjadi kebijakan pemerintah provinsi tetapi juga kebijakan yayasan dan pembangunan, pola pengkajiannya seperti apa, apa boleh menggunakan APBD. Prinsip gubernur pasti memperjuangkan hak masyarakatnya dari dulu saya dengan honorer itu pasti saya perjuangkan," tegas Rohidin.

Sebelumnya, ratusan honorer yang lulus passing grade seleksi guru PPPK juga mengadakan aksi unjuk rasa untuk meminta Gubernur Bengkulu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guru honorer sebanyak 524 orang.

Hal tersebut dilakukan sebab, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum mengajukan kuota formasi guru PPPK padahal wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu telah mengusulkan PPPK ke Kemenpan RB.

Serta berdasarkan janji Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Nadiem Makarim bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos pasing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru PPPK 2022.

Setelah melakukan mediasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan provinsi, pihaknya akan berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu terkait jumlah formasi guru yang dibutuhkan.

Namun, jika tuntutan pengeluaran SK PPPK guru yang lulus passing grade tersebut juga tidak terealisasi maka pihaknya akan terus berjuang bahkan mendatangi Kemenpan RB.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menegaskan bahwa pengangkatan 524 guru honorer yang lulus passing grade tersebut menjadi PPPK ditunda.

"Para guru ingin bertemu dengan gubernur namun beliau tidak ada di Bengkulu. Saya tegaskan mereka belum di angkat bukan tidak di angkat artinya tertunda dan mereka berpeluang untuk diangkat, namun masih menunggu," terang Khairil.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022