Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk menerapkan dengan baik dan tegas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, agar tidak terjadi permasalahan sampah di wilayah Kota Bengkulu.
Seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Beberapa waktu lalu, Kota Bengkulu dihebohkan dengan gunung sampah di Stadion Sawah Lebar dan hal tersebut diduga kuat implementasi Perda Kota Bengkulu tentang pengelolaan sampah tidak berjalan dengan maksimal," kata Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Rintonga, di Kota Bengkulu, Senin.
Oleh karena iu, Walhi Bengkulu meminta agar Pemkot Bengkulu segera merumuskan kebijakan legal formal untuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan sampah di Bengkulu dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada penumpukan sampah yang mengganggu masyarakat.
Sebab, kata dia lagi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana seperti TPA (sanitary landfill), sarana pengangkutan, layanan pengangkutan sampah ke semua rumah tangga, penyediaan angkutan terpilah, dan TPS 3 R (reduce, reuse, recycle).
Abdullah menambahkan, dengan adanya rencana perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul bukan solusi yang baik atau yang tepat dilakukan.
"Perencanaan untuk perluasan lahan pada TPA Air Sebakul, jika pengelolaan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak dibenahi dan sebenarnya ini bukan solusi yang konkret jika di bagian hulunya tidak dikelola dengan benar," ujarnya lagi.
Sebab, sistem yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu hanya melakukan proses pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan ke TPA, sehingga TPA Air Sebakul menjadi kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan mengatakan untuk penerapan perda tersebut di tengah masyarakat sulit dilakukan.
"Secara teori itu benar, tetapi secara penerapannya di masyarakat itu sulit untuk dilakukan. Apakah masyarakat itu mau untuk memilah sampah itu," katanya lagi.
Diketahui, untuk peluasan TPA Air Sebakul saat ini masih diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu. Jika usulan tersebut diakomodir, maka rencana perluasan tersebut akan segera dilakukan.
Riduan menyebutkan jika TPA Air Sebakul seluas 6,8 hektare tersebut tidak segera dilakukan perluasan, maka hanya akan bertahan dua hingga tiga tahun lagi.
"Maka kami harus siapkan anggaran untuk perluasan, setelah lahan itu sudah dibeli kita harus membangun instalasinya," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Kota Bengkulu, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Bengkulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Beberapa waktu lalu, Kota Bengkulu dihebohkan dengan gunung sampah di Stadion Sawah Lebar dan hal tersebut diduga kuat implementasi Perda Kota Bengkulu tentang pengelolaan sampah tidak berjalan dengan maksimal," kata Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Rintonga, di Kota Bengkulu, Senin.
Oleh karena iu, Walhi Bengkulu meminta agar Pemkot Bengkulu segera merumuskan kebijakan legal formal untuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan sampah di Bengkulu dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada penumpukan sampah yang mengganggu masyarakat.
Sebab, kata dia lagi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana prasarana seperti TPA (sanitary landfill), sarana pengangkutan, layanan pengangkutan sampah ke semua rumah tangga, penyediaan angkutan terpilah, dan TPS 3 R (reduce, reuse, recycle).
Abdullah menambahkan, dengan adanya rencana perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul bukan solusi yang baik atau yang tepat dilakukan.
"Perencanaan untuk perluasan lahan pada TPA Air Sebakul, jika pengelolaan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak dibenahi dan sebenarnya ini bukan solusi yang konkret jika di bagian hulunya tidak dikelola dengan benar," ujarnya lagi.
Sebab, sistem yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu hanya melakukan proses pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan ke TPA, sehingga TPA Air Sebakul menjadi kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan mengatakan untuk penerapan perda tersebut di tengah masyarakat sulit dilakukan.
"Secara teori itu benar, tetapi secara penerapannya di masyarakat itu sulit untuk dilakukan. Apakah masyarakat itu mau untuk memilah sampah itu," katanya lagi.
Diketahui, untuk peluasan TPA Air Sebakul saat ini masih diusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu. Jika usulan tersebut diakomodir, maka rencana perluasan tersebut akan segera dilakukan.
Riduan menyebutkan jika TPA Air Sebakul seluas 6,8 hektare tersebut tidak segera dilakukan perluasan, maka hanya akan bertahan dua hingga tiga tahun lagi.
"Maka kami harus siapkan anggaran untuk perluasan, setelah lahan itu sudah dibeli kita harus membangun instalasinya," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022