Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencanangkan mengadakan Lomba Bengkulu Bisa guna mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat kelurahan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Jumat, menyebutkan lomba tersebut dilakukan guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan serta mengurangi titik-titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah liar di wilayah tersebut.
"Lomba ini akan menjadi rangsangan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Kami akan melibatkan seluruh kelurahan dengan penilaian yang dilakukan setiap akhir tahun," ujar dia.
Pada lomba tersebut pihaknya akan melibatkan seluruh kelurahan di Kota Bengkulu dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong.
Riduan mengatakan seluruh RW di Kota Bengkulu nantinya harus memiliki bak sampah sebagai salah satu syarat untuk berpartisipasi dalam mengikuti perlombaan tersebut.
Untuk itu ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang bijak di tingkat rumah tangga untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Oleh karena itu Lomba Bengkulu Bisa, kata dia, akan dilaksanakan setelah pelantikan Wali Kota Bengkulu baru dan diperkirakan pada Maret 2025.
Melalui lomba tersebut, lanjutnya, masing-masing kelurahan akan mendapatkan penghargaan jika berhasil menjadi wilayah bersih terbaik dan akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak bersih pada akhir tahun.
"Program ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan menjaga kebersihan Kota Bengkulu," sebutnya.
Sementara itu Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk perluasan TPA Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan tiga hektare.
Ia menyebutkan perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkan, dan menimbunnya dengan tanah, sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Sebab saat ini kondisi TPA Air Sebakul Kota Bengkulu telah melebihi kapasitas, sehingga diperlukan perluasan lahan untuk menuju sanitary landfill.