Bengkulu (Antara) - Perusahaan angkutan transportasi darat antarkota antarprovinsi (AKAP) yang akan beroperasi sebagai angkutan lebaran meminta jaminan ketersediaan bahan bakar minyak selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Tuslah hanya berkisar 30 persen, jika tanpa ketersediaan BBM yang mencukupi, hal ini akan menambah ongkos yang harus dikeluarkan perusahaan," kata Kepala Perum Damri Bengkulu, Kadar Sungkawa di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, tanpa ketersediaan BBM, pihaknya dan perusahaan jasa angkutan darat lainnya terpaksa membeli bahan bakar solar ke pedagang eceran, dan tentunya dengan harga yang cukup mahal dari harga normal.

"Harga di pedagang eceran bervariasi, bahkan mendekati lebaran, harganya bisa jauh lebih tinggi dari harga normal, kita harapkan pom bensin di sepanjang jalur lintas selalu tersedia stok BBM," katanya.

Indikasi kelangkaan BBM di SPBU sepanjang jalur lintas disebabkan oleh para penimbun, salah satunya dengan cara membeli bahan bakar minyak menggunakan jeriken-jeriken.

"Kita harapkan selama arus mudik dan balik tidak ada yang menimbun BBM, kita minta pihak yang berwenang untuk menertibkannya," ucapnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu, salah satu daerah yang dilewati jalan lintas barat Pulau Sumatera menegaskan menolak izin pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU daerah itu.

"Yang seperti itu tidak bisa diizinkan, karena melanggar aturan," kata Kabid Dishubkominfokop Kabupaten Muko-muko, Hanif.

Dia mengungkapkan, larangan tersebut tertera pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dari konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Terkecuali untuk usaha kecil dan menengah (UKM) guna memenuhi kebutuhan usaha, namun tetap tidak bisa membeli secara sembarang, mereka tetap melalui tahapan pengecekan jumlah kebutuhan.

Menurut Hanif, pernah salah satu SPBU di daerah itu mengusulkan, konsumen yang membeli BBM dengan menggunakan jeriken di tempat mereka diberikan izin.

Bahkan, lanjutnya, pengusaha tersebut sampai mengeluarkan contoh surat izin yang telah diberikan oleh pihak pemerintahan di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Namun pihaknya tetap tidak memberikan izin yang sama dengan contoh tersebut dan tetap sesuai dengan peraturan presiden.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014