Yogyakarta (Antara) - Prabowo Subianto berisiko kehilangan "legal standing" dalam sengketa Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, terkait pernyataannya menarik diri dari proses pelaksanaan pemilu tersebut, kata seorang pakar hukum.
"Prabowo akan kehilangan 'legal standing' jika menarik diri secara keseluruhan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014," kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, jika Prabowo menarik diri secara keseluruhan dari Pilpres 2014, maka telah menganggap dirinya tidak lagi menjadi pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 yang berlaga dalam pilpres.
"Menarik diri dari pilpres maka akan menghilangkan 'legal standing' dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM itu.
Ia mengatakan yang bisa mengajukan permohonan sengketa adalah pasangan capres-cawapres yang masih menjadi peserta pilpres. Dengan mengundurkan diri maka secara hukum sangat logis kehilangan "legal standing".
Namun, jika makna menarik diri hanya pada ranah menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014, maka hampir tidak bermakna apa-apa secara hukum, melainkan menjadi pernyataan menolak hasil rekapitulasi yang dibingkai dengan kalimat menarik diri.
"Jika hanya menolak rekapitulasi dan masih menjadikan Prabowo sebagai pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, hal itu berarti masih memiliki 'legal standing' di MK," katanya.
Meskipun memiliki peluang melakukan gugatan ke MK, kata dia, bukan hal yang mudah bagi Prabowo karena selisih perhitungan suara dengan rivalnya, capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), lebih dari 8 juta suara.
Menurut dia, Prabowo sedikitnya harus bisa mendalilkan suaranya hilang diambil Jokowi-JK sekitar 4-5 juta suara untuk membalikkan kondisi kemenangan Jokowi-JK.
"Hal itu bukan sesuatu yang mudah mengingat MK belum pernah menganulir suara sebesar itu, baik di pilpres maupun pilkada," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hiarej mengatakan tim Prabowo yang berencana melakukan gugatan ke tingkat MK merupakan langkah hukum yang kontraproduktif dan inkonsistensi.
"Kontraproduktif dan inkonsistensi karena Prabowo sudah menyatakan mundur dari arena Pilpres 2014. Kalau pun maju, itu sangat lucu," katanya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014