Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu mengawasi penjualan daging menjelang datangnya  Idul Fitri 1435 Hijriyah.

"Saat ini sudah ada petugas yang memantau penjualan daging baik sapi, kerbau maupun ayam potong di beberapa pasar tradisional di dalam Kota Curup dan tingkat kecamatan. Pengawasan ini guna memastikan daging yang dijual adalah daging yang sehat dan halal," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Rejanglebong Amrul Eby, di Rejanglebong, Jumat.

Peningkatan pengawasan penjualan daging di daerah tersebut kata dia, untuk mencegah peredaran daging sapi, kerbau maupun ayam gelonggongan, kemudian mengandung penyakit serta daging yang tidak halal.

Untuk itu pihaknya saat ini telah menerjunkan petugas pemantau peredaran daging di beberapa pasar tradisional yakni Pasar Atas dan Pasar Bang Mego serta beberapa pasar lainnya, mengingat belum lama ini pihaknya menemukan penjualan daging sapi dan hati yang dijual pedagang mengandung cacing hati. Kendati cacing hati ini tidak akan menulari warga yang mengkonsumsinya jika dimasak sampai matang, namun gizi yang terkandung sudah berkurang dan berpengaruh terhadap cita rasanya.

Untuk itu pihaknya sudah mengeluarkan peringatan kepada para pedagang di daerah itu agar tidak menjual daging maupun hati yang sudah terkontaminasi cacing hati tersebut, karena dapat merugikan konsumen dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Selain melakukan pengawasan peredaran daging di sejumlah pasar di daerah ini, pihaknya tambah dia, juga telah menempatkan petugas pemantau pemotongan ternak di rumah potong hewan maupun pemotongan ternak yang dilakukan di kecamatan masing-masing.

Penempatan petugas pemantau di rumah potong hewan (RPH) dan pemotongan di kecamatan guna memastikan ternak yang dipotong untuk pemenuhan kebutuhan daging masyarakat pada bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri benar-benar sehat dan bukan ternak yang sudah mati sebelum dipotong serta dipotong dengan syariat Islam.

Untuk mencegah terjadinya penyembelihan sapi atau kerbau yang di potong hasil pencurian, pihaknya mewajibkan pemilik ternak yang akan memotong ternaknya harus dilengkapi dengan surat keterangan hewan atau SKH dari petugas Puskeswan masing-masing kecamatan. Selain itu petugas pemotongan hewan juga diminta melakukan penyembelihan hewan di tempat resmi yang diawasi oleh petugas, sehingga daging yang dihasilkan akan aman, sehat, utuh dan halal (Asuh).***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014