Realisasi pendapatan asli daerah dari penarikan pajak penerangan jalan non Perusahaan Listrik Negara atau (PPJ non PLN) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu hingga Oktober 2022 baru sekitar Rp509 juta dari target yang ditetapkan Rp800 juta.

"Target pendapatan PPJ tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp800 juta dan sampai Oktober baru tercapai sekitar Rp509 juta," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan penerimaan PPJ hingga Oktober 2022 masih rendah karena ada dua dari 14 pabrik minyak kelapa sawit yang belum membayar PPJ sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini.

Ia menyebutkan dua dari 14 objek pajak yang belum membayar PPJ tersebut yakni pabrik minyak kelapa sawit PT Bumi Mentari Karya (BMK) dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

"Tunggakan tagihan dua pabrik ini kami asumsikan lebih kurang Rp180 juta," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya telah berusaha menagih PPJ kepada pabrik ini, namun alasan mereka menggunakan listrik non Perusahaan Listrik Negara dan lingkungan perusahaan bukan untuk penerangan jalan umum.

Bahkan ada salah satu perusahaan yang menggugat aturan terkait kewajiban perusahaan membayar PPJ ke Mahkamah Konstitusi, namun mereka tetap harus membayar pajak dan terkait dengan nama yakni jasa listrik.

Ia mengatakan sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini menggunakan listrik non PLN dan setiap pabrik ini membayar PPJ sesuai dengan laporan pemakaian listrik.

Ia menyebutkan, seperti PT DDP membayar pajak penerangan jalan  berkisar Rp4 hingga Rp5 juta per bulan dan PT  BMK berkisar Rp15 juta per bulan.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan terus berusaha untuk menagih pajak penerangan jalan non PLN kepada dua pabrik yang menunggak membayar pajak selama delapan bulan dan PPJ pabrik lain bulan November dan Desember tahun ini.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022