Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat rekonsiliasi aset sebagai upaya pengamanan terhadap aset negara.
"Rekonsiliasi aset dimaksimalkan untuk didapatkan data rinci terkait aset daerah bergerak dan tidak bergerak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, percepatan rekonsiliasi aset daerah ini guna menindaklanjuti arahan dari Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan data aset bergerak dan tidak bergerak.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi aset kendaraan dinas daerah untuk mengetahui kondisinya, berapa kendaraan dinas daerah yang dalam kondisi baik dan rusak itu yang paling dominan.
Ia menambahkan, terkait dengan kondisi kendaraan dinas daerah yang rusak berat dan kalau tidak memungkinkan digunakan oleh OPD agar segera diserahkan kepada pengelola aset daerah di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Selanjutnya, katanya, tindak lanjut terhadap kendaraan dinas daerah yang rusak parah dengan pemusnahan kendaraan tersebut.
Kemudian, katanya, pemerintah daerah juga sedang melakukan upaya percepatan sertifikasi semua aset tanah pemerintah untuk mengurangi potensi aset daerah diambil alih oleh pihak lain.
Ia menyebutkan, sebanyak 653 bidang tanah milik pemerintah daerah ini, lebih dari sebagian atau 60 persen yang telah bersertifikat.
"Tahun ini yang baru teranggarkan untuk sertifikasi sebanyak 60 bidang tanah, di APBD perubahan tahun ini, nanti kami tambahkan lagi anggaran untuk penambahan sertifikasi aset tanah," ujarnya.
Kemudian, katanya lagi, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikasi aset tanah pemerintah karena di BPN ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk itu, ia berharap, setiap tahun ada program PTSL di Kantor BPN Mukomuko guna menuntaskan program sertifikasi semua aset tanah milik pemerintah daerah setempat. (Adv)
Pemkab Mukomuko minta OPD percepat rekonsiliasi aset
Kamis, 4 Juli 2024 20:16 WIB 3006