Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Edi Kasman mengundurkan diri dari jabatannya karena faktor kesehatan sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas pemerintahan setiap hari.
Edi Kasman dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat, mengakui, dirinya telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial.
"Surat sudah dikirimkan langsung ke Bupati Mukomuko bukan berisi permohonan pengunduran diri, tetapi surat pernyataan mundur dari jabatan kepada dinas," ujarnya.
Alasannya mengundurkan diri karena sudah lama menderita sakit, setelah bulan Ramadhan 1445 Hijriah sampai sekarang, bahkan semakin parah.
"Kemungkinan sakit ini karena faktor bertambahnya usia. Dalam kondisi sakit sejak tiga bulan terakhir sudah dua kali menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Padang," katanya.
Sedangkan dari hasil diagnosa dokter, katanya, sakit yang dialaminya adalah penyakit gula darah tinggi dan kolesterol. Dengan kondisi gula tinggi, kondisi fisiknya sering mengalami drop.
Karena penyakit yang dideritanya, sehingga dia sering tidak masuk kantor menjalani tugas kerja yang diamanahkan kepada dirinya.
Untuk itu, katanya, sebaiknya dia mengundurkan diri agar program kerja di dinas bisa berjalan melalui pejabat baru yang akan menggantikannya.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Eka Diana mengatakan Kadis Sosial berencana mengundurkan diri sejak tiga bulan yang lalu, namun belum terealisasi.
Ia mengatakan, kepala dinas sebelumnya batal mengundurkan diri setelah dilakukan pendekatan. Terkait dengan pekerjaannya, petugas siap bolak balik ke rumahnya untuk mengantar dokumen yang perlu ditandatangani.
Ia mengakui, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sejak sebulan terakhir jarang masuk kantor karena sakit, dan penyakitnya itu gula atau diabetes dan kolesterol.
Terkait aktivitas pekerjaan di lingkungan Dinas Sosial Mukomuko, ia mengatakan, sekarang ini pekerjaan di kantor tetap berjalan seperti biasa.
"Tetapi kami tetap terkendala jika ada hal-hal yang prinsip yang tidak boleh sekretaris dinas yang menandatanganinya," ujarnya.
Menurutnya, kalau sekadar surat masuk dan keluar, bisa saja atas nama kepala dinas karena kalau tidak menggunakan atas nama kepala dinas bisa vakum berbagai kegiatan dinas ini.
Untuk sementara ini, katanya, belum ada keputusan dari kepala daerah terkait dengan pengajuan pengunduran diri kepala dinas, dan dinas ini juga belum ada pelaksana tugas kepala dinas.