Rejanglebong,  (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong Bengkulu, saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan pemasok ganja yang masuk ke daerah itu.

"Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan jaringan pemasok ganja yang diedarkan dalam Kota Curup, ganja ini dipasok bandar dari sejumlah kecamatan di kawasan Lembak yang diduga terdapat kebun ganja yang dipasarkan ke beberapa daerah di Bengkulu serta ke Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Rejanglebong AKP Rudi S di Rejanglebong, Kamis.

Penyelidikan bandar ganja di daerah tersebut kata dia, dilakukan petugas dengan tertangkapnya dua tersangka pengedar ganja yakni Hengky Angga (23) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan Wisko (23) warga jalan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan barang bukti 16 paket ganja, pada 21 Juli 2014 lalu, dengan barang bukti ganja sebanyak 16 paket ukuran jumbo.

Dari kedua tersangka yang ditangkap ini kata dia, petugas mendapatkan keterangan jika ganja yang mereka jual dibeli di kawasan Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran ke lapangan mengingat daerah itu dikenal rawan tindak kejahatan dan watak masyarakatnya keras sehingga harus dilakukan secara tepat agar tidak berbenturan dengan masyarakat setempat.

Sejumlah kecamatan di kawasan Lembak diantaranya Padang Ulak Tanding, Sindang Dataran, Sindang Beliti Ilir dan Sindang Beliti Ulu selama ini menjadi pusat peredaran narkotika jenis ganja, selain letaknya desa-desanya berjauhan dengan kantor polisi juga didukung kondisi alamnya yang dipenuhi hutan dan perkebunan karet maupun kopi serta perbukitan.

Sejauh ini dari 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangani pihak Polres Rejanglebong kata dia, sebagian besar tersangkut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sebagian kecil terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu.

Sebelumnya pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB lalu Polres Rejanglebong berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat peredaran ganja di daerah itu, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine empat lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat, sedangkan dua orang lainnya ditetapkan jadi tersangka yakni Hengky Angga (23) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah dan Wisko (23) warga jalan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan barang bukti 16 paket ganja.

Dalam penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 12 paket ganja yang disembunyikan di dapur tepatnya di dalam teplon di rumah tersangka Hengky Angga dan empat paket di rumah tersangka Wisko. Barang bukti itu sendiri dibeli keduanya dari seseorang di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran yang dibelinya per setengah gram seharga Rp150.000, yang selanjutnya dibagi menjadi 18 paket dengan harga jual per paket Rp50.000.***1***



Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014