Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan 2015.
Kedua tersangka tersebut yaitu ES yang merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan dan S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kedua tersangka tersebut yaitu ES yang merupakan mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK kegiatan dan S mantan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Kesra Pemkab Bengkulu Selatan 2015," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi saat di konfirmasi, Jumat.
Ia mengatakan bahwa ada tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dan kesra tersebut, namun satu tersangka lainnya yaitu mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Bagian Kesra Bengkulu Selatan KJ telah meninggal dunia.
Baca juga: Polres pastikan apotek di Bengkulu Selatan tidak jual obat sirup
Baca juga: Labfor Palembang selidiki penyebab kebakaran pabrik sawit di Bengkulu
Baca juga: Polres pastikan apotek di Bengkulu Selatan tidak jual obat sirup
Baca juga: Labfor Palembang selidiki penyebab kebakaran pabrik sawit di Bengkulu
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yaitu S dan ES telah berstatus pensiunan setelah keduanya mengajukan pensiun dini.
Oleh karena itu, untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, maka penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Manna selama dua puluh hari ke depan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2015, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan H dan Bendahara Pengeluaran NY.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 juta dari pagu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp2,2 Miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga dan peran ketiga Kasubag tersebut melakukan beberapa kegiatan fiktif dengan menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian dan rekayasa SPPD Perjalan Dinas.
"Seperti harga pembelian Alquran yang di mark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari Ramadhan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan dan diterima nyata oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Hendri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022