Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan dana verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) yang bersumber dari APBN 2022.
Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap pengacara terkait kasus korupsi dana BOK
Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap pengacara terkait kasus korupsi dana BOK
"Ya memang benar saat ini penyidik sedang melakukan penggeledahan di KPU Kaur, nanti kita beri tahu kan kembali," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Kejati Bengkulu tangkap satu tersangka kasus korupsi dana BOK
Sebelumnya, penyidik Kejari Kaur telah memanggil beberapa orang saksi yang berkaitan dengan kasus yang sedang dilakukan penyidikan dugaan korupsi.
Sementara itu, pada Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta kepada dua terdakwa yaitu mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur yaitu Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar.
Baca juga: Kejari Kaur tetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOK
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News