Kepolisan Resor (Polres) Lampung Tengah, Lampung, mengatakan bahwa kericuhan hingga adanya pembakaran mes di PT Gunung Aji Jaya, di Padang Ratu, Sabtu (19/11) karena masalah lahan hak guna usaha (HGU).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan bahwa masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres mengatakan dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat, " ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini. Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Minggu, menjelaskan bahwa masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.
"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia.
Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.
"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.
Kapolres mengatakan dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.
"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sebanyak 10 sertifikat, " ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi permasalahan yang muncul atas kejadian ini. Bahkan sejumlah personel kepolisian mengajak perusahaan, tokoh masyarakat, dan para pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut untuk bermusyawarah.
"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga serta mendorong tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.
"HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar aturan atau melanggar hukum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022