Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu kembali mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 7,16 persen hingga 8,1 persen atau sekitar Rp160.000 hingga Rp180.000.

Hal tersebut dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.
 
"Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kembali menetapkan usulan upah minimum provinsi untuk 2023 sebesar 7,16 sampai 8,1 persen," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Untuk kenaikan UMP sekitar 7,16 persen hingga 8,1 persen tersebut maka upah mengalami kenaikan sekitar Rp160.000 hingga Rp180.000, menjadi Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta, atau naik dari 2022 sebesar Rp2,2 juta.
 
Pengusulan kembali kenaikan UMP ini cukup signifikan, setelah sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74 persen atau sebesar Rp106.000.
 
Dalam waktu dekat, lanjut dia, usulan kenaikan UMP tersebut akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu agar segera disahkan sesuai dengan regulasi.
 
"Segera akan kami usulkan ke Gubernur Bengkulu dam nanti pada 28 November 2022 akan diumumkan UMP Bengkulu pada 2023 mendatang," ujar Edwar.
 
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Bengkulu, Aizan Dahlan menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengusulkan kenaikan UMP Bengkulu di Dewan Pengupahan sebesar 12,5 persen.
 
"Kami tetap berpedoman pada hasil survei dan mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 12,5 persen," ujar Aizan.

Oleh karena itu, ia berharap agar Gubernur Bengkulu agar tidak hanya melihat dari usulan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Bengkulu, sebab usulan yang diberikan SPSI berdasarkan hasil survei di lapangan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022