Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memeriksa sebanyak enam orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini diantaranya Direktur RSUD dan mantan Direktur RSUD," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agung Malik Rahman hakim di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pihak ketiga pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelola kegiatan, dan pihak yang memiliki piutang di rumah sakit umum daerah.

Terkait dengan kerugian negara akibat kasus ini, ia mengatakan, bahwa sudah ada audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2021.

"Berdasarkan audit BPKP ada kerugian negara sekitar Rp6 miliar, tetapi nanti akan kita laksanakan audit kerugian negara untuk pengusutan dugaan korupsi ini," ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena penyidik menduga ada permainan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan keuangan RSUD sehingga menyebabkan rumah sakit terutang kepada pihak ketiga.

Ia menjelaskan, dugaan adanya penyimpangan selain pada pengelolaan anggaran dan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko, termasuk pengelolaan anggaran dan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko.

“Indikasi pengelolaan anggaran diduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran dan keuangan. Baik itu di BLUD-nya, maupun yang dari APBD,” ujarnya.

Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 dikerjakan oleh CV Fajar Bhakti tidak tuntas.

Ia mengatakan, bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut.

Sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.

Namun upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respon oleh pihak terkait khususnya pihak rekanan CV Fajar Bhakti.

"Sepertinya tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kita alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," demikian Agung.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022