Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu saat ini belum memiliki dewan pengupahan sehingga tidak bisa tidak bisa mengajukan besaran upah minimum kabupaten (UMK).

"Saat ini kita belum memiliki dewan pengupahan sehingga UMK kita tahun 2023 masih merujuk ke Upah Minimum Provinsi Bengkulu sebesar Rp2.418.280," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, akibat belum adanya dewan pengupahan di daerah itu maka pihaknya belum bisa menerapkan pengupahan sesuai dengan usulan dalam setiap tahunnya.

Belum adanya dewan pengupahan di daerah itu, kata dia, karena proses pendiriannya cukup panjang, dan juga belum memiliki asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo.

"Dewan pengupah di Rejang Lebong ini belum terbentuk karena perusahaan yang ada belum bisa membayar upah yang cukup bagi pekerja, selain itu di Rejang Lebong juga belum ada asosiasi untuk pengusaha," tambah dia.

Perusahaan yang ada di wilayah itu menurut dia juga masih skala kecil, dan belum ada yang memperkerjakan lebih dari 100 orang dan kebanyakan adalah sektor informal yang bergerak dalam usaha pertokoan.

Besaran UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 sama dengan UMP Bengkulu yakni sebesar Rp2.418.280, atau naik Rp180.000 dari tahun 2022 sebesar Rp2.238.094.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022