Mukomuko,  (Antara) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak tiga pabrik kelapa sawit di daerah itu belum menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

"Ada tiga pabrik kelapa sawit yang tidak punya kebun inti tetapi belum bermitra dengan petani seperti diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)," kata Sekjen LSM Yasrindo Kabupaten Mukomuko, Gustiadi Badi, di Mukomuko.

Ia menilai, tindakan tiga pabrik, yakni PT Karya Sawitindo Mas, PT Mukomuko Indah Lestari, dan PT Bumi Mentari Karya tidak bermitra dengan petani itu sama saja melanggar Permentan.

Karena, menurutnya, dalam Permentan tersebut telah diatur bagi pabrik kelapa sawit yang tidak punya kebun inti harus bermitra dengan petani yang memiliki lahan perkebunan.

Dijelaskannya, bentuk kemitraannya, pihak pabrik wajib memberikan sebesar 20 persen saham perusahaan itu kepada petani sawit setempat melalui wadah koperasi.

"Kalau petani sawit punya saham di perusahaan itu, maka setiap ada kewajiban perusahaan membagikan keuntungan kepada petani melalui koperasi," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya seperti itu yang dilakukan oleh pabrik yang tidak punya lahan perkebunan, tetapi kenyataannya tidak berjalan dan tidak jelas ke mana saham 20 persen di pabrik kelapa sawit tersebut.

Ia menyesalkan, tindakan pemerintah setempat yang masih memperpanjang izin usaha pengolahan perkebunan (IUPP) tiga pabrik tersebut. Seharusnya sebelum diperpanjang pihak pabrik harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permentan.

Ia berharap, pemerintah setempat tidak menutup mata dalam masalah ini. Masyarakat di daerah itu bukan buta terhadap permasalahan seperti ini.

"Kalau Pemkab mau membangun Mukomuko ini terapkan prosedur yang jelas ke perusahaan. kalau tidak diterapkan maka berapa banyak kerugian daerah ini," ujarnya.

Pihaknya akan terus mengungkap masalah ini sampai terungkap kontribusi sebesar 20 persen dari pabrik itu disetorkan atau tidak oleh perusahaan.***1***


Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014