Realisasi pajak daerah tahun 2022 di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencapai Rp22,6 miliar atau 158 persen dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp14,3 miliar.

"Alhamdulillah persentase pajak daerah ini tertinggi di Provinsi Bengkulu dan jumlah penerimaan daerah ini dari pajak tertinggi setelah Kota Bengkulu," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Deftri Maulana, di Mukomuko, Rabu.

Pajak daerah di Kabupaten Mukomuko meliputi PBB P2, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan sarang burung walet.

Ia mengatakan, realisasi pajak daerah tahun 2022 di daerah ini lebih tinggi dibandingkan realisasi pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp14 miliar.

Ia menambahkan, dari sebanyak 11 mata pajak daerah, hanya sebanyak lima mata pajak yang melebihi target yang ditetapkan, yakni BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kendati demikian, katanya, realisasi dari lima mata pajak daerah tahun ini cukup tinggi seperti realisasi pendapatan daerah dari pajak BPHTB sebesar Rp8,7 miliar, atau 2.177 persen dari target sebesar Rp400 juta.

"Pajak daerah dari BPHTB sebesar itu karena PT Alno perusahaan perkebunan kelapa sawit membeli lahan untuk pengembangan usahanya," ujarnya.

Kemudian realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir kendaraan tahun 2022 sebesar Rp60 juta atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4 juta.

Kendati demikian realisasi pendapatan pajak parkir kendaraan tidak mencapai target yang ditetapkan tahun 2022 sebesar Rp307 juta karena hanya tiga dari 14 perusahaan pengolah minyak mentah kelapa sawit yang menyetorkan pajak parkir kendaraan.

Ia mengatakan, instansinya tahun 2022 melibatkan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih pajak parkir kendaraan dan instansinya tahun ini tetap melibatkan Kejaksaan Negeri untuk menagih pajak parkir kendaraan.

"Masih banyak perusahaan yang belum membayar pajak parkir kendaraan tahun 2022 dan kami tetap meminta bantuan Kejaksaan Negeri untuk menagih pajak parkir kendaraan kepada perusahaan tersebut," demikian Deftri.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023