Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Nadjamuddin, Selasa, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor bahkan nyaris masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, membenarkan pada Selasa pukul 17.30 WIB, Agusrin sudah dieksekusi di LP Cipinang.

"Pelaksana eksekusinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," katanya.

Agusrin didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra saat ke lapas tersebut.

Sebelumnya, Agusrin menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait korupsi dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu pada 2006 senilai Rp20,16 miliar.

Di tingkat kasasi,  Agusrin dijatuhi hukuman di tingkat kasasi dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ant)

Pewarta:

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012