Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yaitu SA dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider satu tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding sehingga pihaknya juga menerima putusan hakim.
"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp506 Juta.
Kemudian jika terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan.
Sebab, terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi nya, yakni untuk berjudi daring dan sabung ayam.
Diketahui, dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.
Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023