Rejanglebong (Antara) - Pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menyesalkan aksi penangkapan ikan di Danau Mas Harun Bestari (DMHB) oleh warga daerah itu dengan menggunakan racun.

"Sangat disesalkan jika ada warga yang menangkap ikan di danau tersebut dengan cara diracun, karena cara seperti itu akan merusak lingkungan dan ekosistem perairan. Selain itu tindakan ini juga melanggar hukum, para pelakunya bisa dikenai sanksi pidana," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Rejanglebong, Amrul Eby di Rejanglebong, Kamis.

Aksi penangkapan ikan di DMHB yang saat ini sedang dalam proses perbaikan pintu air dan penambahan sarana penjunjung lainnya beberapa hari lalu dengan menggunakan racun ikan (potasium) kata dia, jelas merugikan masyarakat dan pemkab setempat apalagi danau itu sendiri setiap tahunnya menjadi lokasi penebaran benih ikan air tawar dan menjadi salah satu penunjang produksi ikan air tawar di Rejanglebong.

Untuk itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat guna menindak pelaku perusakan lingkungan sesuai dengan UU No.45/2009, tentang perikanan pasal 84 ayat satu (1) perubahan UU No.31/2004.

Dalam pasal ini menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat atau cara lainnya yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan atau lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Sebelumnya Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Rejanglebong Rusli Jamal mengatakan, pada tahun ini pihaknya tengah melakukan peningkatan sarana dan prasarana penunjang wisata di DMHB berupa pekerjaan pembangunan track jogging dan perbaikan pintu air yang dibiayai pemerintah pusat dengan besaran mencapai Rp5 miliar.***1***  

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014