Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi saat dikonfirmasi di Bengkulu, Sabtu, mengatakan hal ini dilakukan untuk melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak. Program AUTS untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong, sehingga pemerintah membuat peraturan pelarangan pemotongan sapi betina produktif.
"Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak," katanya.
Ia menyebutkan jika hewan ternak yang diikutkan dalam program asuransi tersebut, dapat menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp10 juta per ekor jika terjadi sesuatu pada hewan ternak miliknya, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal pencurian dan lainnya.
Selain itu, dapat mengurangi risiko dari kerugian sakit atau matinya hewan ternak, sebab selama ini dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budi daya ternak dan berkurangnya produksi.
Syarkawi mengatakan program AUTS tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian.
Pada program tersebut menjamin risiko ketidakpastian mitigasi disebabkan kematian hewan ternak, sebab usaha hewan ternak secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dimitigasi, baik yang diakibatkan kematian, kecelakaan, kehilangan, pencurian, bencana alam, termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.
"Manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak, antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik," ujarnya.
Terkait dengan biaya premi asuransi usaha ternak sapi, yaitu dua persen dari pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor atau Rp200 ribu per ekor selama setahun.
Besaran bantuan premi atau subsidi dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp160.000 per ekor per tahun dengan sisa swadaya peternak yaitu 20 persen atau Rp40 ribu per ekor dalam setahun.
Selanjutnya, untuk jenis bibit sapi premi yang dibayar, yaitu Rp 300 ribu dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama satu tahun, dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
"Untuk memaksimalkan program AUTS ini telah disosialisasikan kepada peternak melalui petugas dinas peternakan dan penyuluh pertanian yang ada di setiap kabupaten/kota," kata Syarkawi.