Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan desa-desa di daerah itu dilarang menggarap dan melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi Danau Lebar.

"Danau Lebar itu masuk dalam kawasan konservasi, jadi desa tidak boleh menggarapnya," kata Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, di Mukomuko, Minggu.

Syafriadi mengatakan hal itu menanggapi sikap dua desa setempat yakni Desa Setiadi dan Desa Tanah Harapan yang mengklaim Danau Lebar masuk wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, ada aturan yang mengaturnya, sekian meter dari pinggir Danau Lebar itu tidak boleh ada aktivitas apa pun.

Apalagi, lanjutnya, jika kawasan Danau Lebar tersebut ternyata masuk dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Agro Muko.

"Kalau masuk HGU perusahaan, desa tidak berhak mengklaimnya, karena perusahaan punya izin hak pakai. Namun sekitar Danau Lebar itu tetap tidak boleh ditanami tanaman kelapa sawit," ujarnya.

Sedangkan pihak yang berhak mengelola Danau Lebar  menjadi objek wisata, menurutnya, pengelolaan sepenuhnya ada pada pemerintah setempat yang bertanggung jawab dan berwenang menentukan arah pengelolaan objek wisata tersebut.

Ditanya satu dari dua desa yang dekat secara administrasi dengan Danau Lebar tersebut, menurutnya, batas desa itu telah disepakati sebelumnya berdasarkan batas alam atau rupa bumi.

Dikatakannya, bila perlu dilihat lagi batas alam dua desa itu untuk memastikan letak kawasan Danau Lebar tersebut.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014