Bengkulu (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terpilih diingatkan agar menaati kode etik yang berlaku selama periode masa jabatan.

"Menjadi anggota legislatif itu ada kode etik yang harus ditaati, jangan sampai sikap yang tidak sesuai dengan aturan menimbulkan masalah serta menghambat pertumbuhan daerah dikemudian hari, apalagi ternyata tindakan itu nantinya melukai perasaan masyarakat," kata Ketua Panitia khusus (Pansus) kode etik DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi, di Bengkulu, Senin.

Sebagai legislator terpilih dan merupakan wakil dari masyarakat, seharusnya setiap anggota legislatif bersikap bijaksana dan menjadi teladan.

Anggota legislatif terpilih, khususnya DPRD Provinsi Bengkulu harus menunjukkan kapasitas bahwa mereka pantas menjadi wakil dari belasan ribu suara masyarakat yang telah mempercayakan suara mereka.

Sementara itu, Dalhadi mengatakan untuk aturan kode etik DPRD Provinsi Bengkulu yang akan diterapkan periode masa jabatan 2014--2019, masih mengacu kepada aturan yang digunakan pada periode 2009--2014.

"Sampai saat ini masih kita bahas, kita masih merujuk pada aturan yang lama, tetapi ada penambahan dan pengurangan pada beberapa poin," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu Prof. Juanda SH, MHum mengungkapkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2014--2019 harus cepat beradaptasi dengan aturan yang berlaku sebagai legislator.

Selain itu, anggota legislatif terpilih juga diminta segera beradaptasi guna mengikuti akselerasi laju pembangunan daerah itu.

"Kita mendapatkan kucuran dana bantuan MP3EI sebesar Rp18,5 triliun untuk pembangunan Bengkulu, kalau legislatif tidak cepat beradaptasi, pembangunan daerah jadi kurang maksimal," kata dia.

Hal tersebut diungkapkan dirinya karena lebih dari dua per tiga legislatif terpilih merupakan wajah baru sementara pada periode tersebut Provinsi Bengkulu sedang mengalami percepatan pertumbuhan.

Sebanyak 34 dari 45 orang legislator DPRD Provinsi Bengkulu terpilih merupakan wajah baru sedangkan 11 orang lainnya adalah "incumbent".

"Bagi yang telah pernah menjadi anggota legislatif di tingkat kabupaten dan kota tinggal menyesuaikan pemahaman dalam ruang lingkup yang lebih besar, sementara yang belum pernah sekalipun, harus segera memahami tugas, pokok, fungsi dan wewenang sebagai legislator, pahami perundang-undangan serta tatanan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014