Mukomuko (ANTARA) - Legislator DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Mustadin menyayangkan sikap mayoritas anggota dewan yang bolos atau tidak hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto.
"Kami sangat menyayangkan sikap kawan-kawan anggota dewan, padahal mereka sendiri yang menyepakati jadwal agenda rapat paripurna tetapi mereka sendiri yang mangkir dan tidak hadir saat rapat tersebut," ujarnya di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait rapat paripurna pemberhentian wakil ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto dan persetujuan pengangkatan Mustadin sebagai penggantinya gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
Ia menilai, sikap anggota DPRD Mukomuko berkaitan dengan etika dan mereka juga telah melanggar tata tertib yang telah disepakati bersama.
Selain itu, menurutnya, lembaga DPRD Mukomuko terkesan lama dalam menanggapi SK DPP Perindo terkait pemberhentian wakil ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto dan persetujuan pengangkatan Mustadin.
"Kami menerima SK DPP Partai Perindo bulan Mei 2023, kemudian sebulan setelah atau Juni 2023 SK DPP Partai Perindo disampaikan kepada DPRD, namun lembaga baru menjadwalkan agenda rapat paripurna bulan Oktober 2023," ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai anggota DPRD Mukomuko sekaligus Sekretaris DPD Partai Perindo Mukomuko telah tiga kali menyurati DPRD dengan tembusan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan pihak terkait di daerah ini.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP Partai Perindo untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap lembaga DPRD yang diduga menghambat kader partai ini menjadi Wakil Ketua II DPRD Mukomuko.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya mengatakan, jadwal agenda rapat paripurna pemberhentian wakil ketua II DPRD Mukomuko Nopianto seharusnya digelar Jumat (13/10) pukul 10.30 WIB, tetapi gagal karena tidak kuorum.
"Rapat paripurna ini sempat kita tunda sekitar satu jam dengan harapan kawan-kawan hadir, namun setelah kita tunggu selama satu jam, tidak juga hadir," ujarnya.
Dengan batalnya rapat paripurna ini, katanya, maka dua metode yang bisa dilakukan, yakni tiga hari terhitung hari ini agenda yang sama dapat dilakukan kembali.
Sebanyak 17 anggota DPRD yang bolos rapat paripurna, yakni Wakil Ketua I DPRD Nur Salim dan Waka II Nopi Yanto, Aceng, Armansyah, Wisnu Hadi, Antonius Dalle, Tabrani, Novri, Anita Puspitasari, Suntoko, Busra, Damsir, Roni Pasla, Siswanto, Kabri, Yusak, dan Sukandi.