Bengkulu (Antara) - Kapolda Bengkulu Brigjen Tatang Soemantri mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri berkaitan dengan pelimpahan kasus CPNS yang melibatkan oknum pejabat di Musirawas Utara, Sumatera Selatan, tersebut.

Dia menjelaskan, di Kota Bengkulu, Selasa, Polda Bengkulu sebelumnya telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Polda Sumsel.

Hal itu mengingat kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel, Polda Bengkulu hanya menangkap tersangka yang tengah berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

"Namun, pada Minggu, tersangka pejabat Muratara beserta barang bukti uang sebesar Rp1,99 miliar serta berkas pemeriksaan, telah dibawa kembali ke Polda Bengkulu dan tersangka saat ini kembali diamankan di Polda Bengkulu," kata dia.

Saat ini pihak Polda masih mendalami kasus tersebut, kemudian akan langsung dilimpahkan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Soemantri mengatakan uang Rp1,99 miliar yang diamankan dari empat orang akan digunakan untuk mengurus kelulusan tes CPNS di Pemkab Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

"Berdasarkan keterangan yang didapatkan serta dokumen yang ditemukan, dari tersangka MR dan tersangka T keduanya merupakan PNS Kabupaten Musirawas Utara, diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa peserta CPNS yang telah mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran di panitia seleksi CPNS Kabupaten Musirawas Utara, dengan dijanjikan lulus menjadi PNS pemda wilayah itu," kata dia.

Menurut Tatang, modus yang digunakan pelaku adalah dengan meminta uang dari sejumlah peserta CPNS yang ingin diluluskan dari tes dengan ketentuan Rp200 juta untuk CPNS lulusan S1 dan Rp170 juta untuk lulusan D3.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka MR uang yang terkumpul tersebut dibawa melalui jalur darat dari Kabupaten Musirawas Utara menuju Provinsi Bengkulu yang dikawal oleh  Aipda HE menuju Bandara Fatmawati Bengkulu dan kemudian akan diterbangkan menuju Jakarta melalui bandara Fatmawati ke bandara Soekarno Hatta dikawal Bripol MM dengan tujuan diantar kepada tersangka H di Jakarta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polda Bengkulu adalah dua unit Kendaraan roda empat, dua pucuk senjata api revolver, 1 pucuk senjata api air soft gun, 12 unit telepon genggam, dua buah koper yang berisikan uang bernilai Rp1,99 miliar dan dua buah tas ransel yang berisikan dokumen.

Penangkapan kedua anggota polisi dan dua warga sipil itu terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB yang dilakukan oleh 30 anggota gabungan dari Polresta Bengkulu di salah satu kamar hotel di Kawasan Pantai Panjang itu. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014