Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan usaha sektor pariwisata di daerah itu yang menarik pungutan dari pengunjung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Harus miliki izin kalau menarik retribusi, selain tanda daftar usaha pariwisata juga NIB dari DPMPTSP Rejang Lebong, kalau tidak ada usaha mereka ilegal," kata Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, M Budianto di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan kalangan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong ada yang mengurus perizinan tersebut dan hanya membayar pajak badan usaha saja. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan usaha mereka.

Sejauh ini usaha pariwisata di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, jumlahnya sudah ada puluhan, di mana dari jumlah itu dua lokasi adalah milik pemerintah setempat yakni Danau Mas Harun Bastari (DMHB) dan Pemandian Suban Air Panas, selebihnya adalah milik masyarakat atau perorangan.

Menurut dia, kalangan pelaku usaha pariwisata yang telah memiliki izin dari Pemkab Rejang Lebong bergerak dalam usaha pariwisata dengan mengelola taman bunga, taman buah, pemandian air panas dan lainnya.

Kalangan pelaku usaha yang sudah memiliki izin ini setiap tahunnya diberikan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM dan manajemen usaha supaya bisa berkembang.

Sementara itu selain memiliki beberapa obyek wisata di bawah naungan Pemkab Rejang Lebong, di wilayah itu juga memiliki 26 desa wisata yang dibentuk secara bertahap sejak 2019 hingga 2022 lalu.

Desa wisata yang sudah terbentuk di Kabupaten Rejang Lebong ini memanfaatkan potensi pariwisata yang ada di desa masing-masing berupa sungai, hutan, air terjun, pertanian dan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023