Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah Provinsi Bengkulu terkait pelanggaran pelayanan yang dilakukan oleh SPBU terkait.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina terhadap SPBU yang melanggar aturan layanan bervariasi mulai dari teguran hingga penutupan layanan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi diberikan tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut," kata Ferdi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan bahwa rata-rata SPBU yang telah menerima sanksi tersebut tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan dan yang terindentifikasi memberikan pelayanan ke pengunjal.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat yang menemukan SPBU yang melakukan pelanggaran pelayanan dapat melaporkan ke humas Pertamina atau menghubungi 135.
Hal senada juga disampaikan oleh Sales Area Manager (SAM) Provinsi Bengkulu - Lampung Bagus Handoko menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani penggunjal yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Jika ada SPBU yang melayani pengunjal maka Pertamina akan memberikan pembinaan, sedangkan jika petugas SPBU yang melakukan hal tersebut akan dilakukan pemberhentian kerja.
"Jika ada SPBU yang melayani pengunjal maka kami akan berikan pembinaan dan penutupan izin sementara sedangkan untuk petugas akan dipecat," ujarnya.
Berikut wilayah di Bengkulu yang telah menerima sanksi dari Pertamina yaitu SPBU di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal, SPBU Ketahun, Bengkulu Utara.
Kemudian SPBU di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi, SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik dan SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan serta memberikan pelayanan ke pengunjal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Bengkulu Ferdi Fajrian Adicandra menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina terhadap SPBU yang melanggar aturan layanan bervariasi mulai dari teguran hingga penutupan layanan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi diberikan tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut," kata Ferdi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan bahwa rata-rata SPBU yang telah menerima sanksi tersebut tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan dan yang terindentifikasi memberikan pelayanan ke pengunjal.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat yang menemukan SPBU yang melakukan pelanggaran pelayanan dapat melaporkan ke humas Pertamina atau menghubungi 135.
Hal senada juga disampaikan oleh Sales Area Manager (SAM) Provinsi Bengkulu - Lampung Bagus Handoko menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani penggunjal yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Jika ada SPBU yang melayani pengunjal maka Pertamina akan memberikan pembinaan, sedangkan jika petugas SPBU yang melakukan hal tersebut akan dilakukan pemberhentian kerja.
"Jika ada SPBU yang melayani pengunjal maka kami akan berikan pembinaan dan penutupan izin sementara sedangkan untuk petugas akan dipecat," ujarnya.
Berikut wilayah di Bengkulu yang telah menerima sanksi dari Pertamina yaitu SPBU di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal, SPBU Ketahun, Bengkulu Utara.
Kemudian SPBU di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi, SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik dan SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan serta memberikan pelayanan ke pengunjal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023