Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, untuk periode 2014 - 2019 menetapkan ketua dan anggota komisi di lembaga tersebut.

Penetapan ketua dan anggota tiga komisi DPRD kabupaten itu disahkan oleh lembaga tersebut dalam sidang paripurna ke-IV, di Mukomuko, Selasa.

"Penetapan Ketua dan anggota tiga komisi di lembaga ini, pada Senin (29/9) sore. Hari ini pengesahannya melalui sidang paripurna," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Eri Zulhayat.

Ia mengatakan, tidak hanya penetapan ketua dan anggota komisi, termasuk badan anggaran (Banggar), badan legislasi (Banleg), dan badan kehormatan (BK) lembaga tersebut.   

Menurutnya, masih ada satu kelengkapan DPRD setempat yang belum ditetapkan, ialah badan musyawarah (Banmus) lembaga tersebut.

Dikatakannya, selanjutnya alat kelengkapan lembaga yang telah disahkan itu sudah bisa melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Ia berharap, keberadaan alat kelengkapan DPRD tersebut bermanfaat bagi kemaslahatan warga masyarakat di daerah itu.

Ia menyebutkan, susunan keanggotaan komisi DPRD setempat itu, yakni Ketua Komisi I DPRD Badrun Hasani dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Komisi II Zulfani dari PKPI, dan Komisi III Wisnu Hadi dari PKPI.

Sedangkan, lanjutnya, ketua Banleg Safaat, Ketua Banggar Armansyah yang juga Ketua DPRD setempat, dna BK Sardiman. ***1*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014