Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat atau CSR untuk sementara ini berlaku bagi perusahaan besar di daerah itu.

"Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR masih bersifat umum. Dan kata perusahaan dalam perda itu untuk perusahaan besar terlebih dahulu," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Eri Zulhayat di Mukomuko, Selasa.

Perusahaan besar yang dimaksud adalah pabrik kelapa sawit dan perusahaan perkebunnan, katanya.

Menurutnya, sebenarnya Perda CSR itu berlaku untuk semua perusahaan di daerah itu. Namun dilakukan secara bertahap dimulai dari perusahaan besar dahulu.

Setelah itu, lanjutnya, Perda CSR itu berlaku kepada seluruh perusahaan di daerah itu.  

Namun, lanjutnya, untuk pengaturan lebih lanjut Perda itu perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjelaskan lebih spesifik maksud dari Perda tersebut.

"Kalau dalam Perda belum menjelaskan secara rinci, dalam Perbup bisa ditambahkan sasarannya," ujarnya.

Ia mengatakan, Perda CSR itu sudah bisa diterapkan di daerah itu. Pemerintah setempat harus menyosialisasikan Perda itu ke masyarakat dan perusahaan.

Agar masyarakat mengetahui haknya dari perusahaan, begitu juga perusahaan ada kewajiban yang perlu dipenuhi untuk masyarakat.

"Bagian Administrasi Hukum pemerintah setempat dan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan yang harus menyosialisasikannya," ujarnya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014