Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk penerapan anggaran desa yang akan digulirkan pada 2015 mendatang.

"Saat ini sedang disusun beberapa Raperda yang akan diajukan kepada DPRD Rejanglebong untuk dibahas diantaranya ialah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat desa untuk penguatan unsur desa dan kelurahan yang dipersiapkan dalam program anggaran desa dengan besaran Rp1 miliar lebih," kata Kabag Hukum Pemkab Rejanglebong, Pranoto Majid di Rejanglebong, Rabu.

Raperda yang mengatur LPM di masing-masing desa pada 15 kecamatan di daerah tersebut kata dia, dipersiapkan Pemkab Rejanglebong guna menguatkan fungsi kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat sehingga rencana pengucuran dana dari pemerintah pusat itu nantinya bisa berjalan maksimal.

Untuk itu dia berharap nantinya anggaran ini dapat dimanfaatkan masing-masing desa untuk berbagai pembangunan di wilayah masing-masing, selain itu aparatur desa juga diminta mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola dana itu.

Selain raperda tentang penguatan LPM di desa dan kelurahan tambah dia, beberapa raperda lainnya yang akan diajukan kepada dewan yakni Raperda tentang perangkat daerah termasuk penguatan lembaga desa dan kelurahan, kemudian Raperda tentang penyesuaian struktur badan, seperti kantor, dinas dan SKPD yang ada di Kabupaten Rejanglebong.

Sebelumnya sekretaris DPRD Kabupaten Rejanglebong, Marwan Ampera menyebutkan dalam kurun lima tahun keanggotaan dewan periode 2009-2014 hingga akhir jabatannya telah mengesahkan 72 peraturan daerah di wilayah itu.

"Hingga akhir jabatannya anggota DPRD kabupaten Rejanglebong masa bhakti 2009-2014 telah mengesahkan 72 Perda yang meliputi berbagai kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat. Perda yang terakhir disahkan anggota dewan ini ialah pada 10 Juli 2014 lalu, sebanyak lima perda," katanya.

Hingga saat ini jumlah produk hukum yang sudah diajukan dan disahkan pihak dewan di daerah itu mencapai 143 perda, mengingat pada periode 2004-2009 lalu jumlah perda yang diterbitkan mencapai 71 perda diantaranya pada 2005 sebanyak 13 perda, 2006 sebanyak 32 perda, 2007 sebanyak 18 perda kemudian tujuh perda pada 2008.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014