Mukomuko (Antara) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membina kepala sekolah yang mendapat tunjangan sertifikasi tetapi tidak melaksanakan kewajibannya mengajar sebanyak enam jam per minggu.

"Kepala sekolah yang seperti itu akan dibina," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Nur Hasni, saat dimintai keterangan sanksi bagi kepsek yang dapat sertifikasi tetapi tidak mengajar, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya akan memanggil kepsek tersebut untuk diberikan pembinaan agar yang bersangkutan mau melaksanakan kewajibannya.

Selain itu, menurutnya, yang harus ditertibkan itu adalah tenaga honor daerah  guru di sekolah sekolah di daerah itu yang tidak ada jam mengajar.

Karena, menurutnya, kemungkinan kepsek tersebut tidak melaksanakan kewajibannya mengajar siswa untuk memberdayakan tenaga honorer daerah itu.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan mendata kebutuhan guru yang ada dan honorer daerah itu. Bagi honorer yang tidak ada kerja di sekolah akan ditarik.

"Sebanyak 1.900 orang guru honorer daerah, termasuk di dalamnya guru pendidikan anak usia dini (PAUD)," ujarnya.

Ia menolak jika tindakan kepsek itu dianggap sebagai salah satu manipulasi karena menerima tunjangan dana sertifikasi guru dua kali lipat dari gaji tetapi tidak melaksanakan kewajiban mengajar siswa.

"Kalau dibilang manipulasi tidak bisa juga tetapi mereka memberdayakan honorer daerah di sekolahnya yang tidak ada kerja," ujarnya.

Ia menerangkan, honorer daerah yang tidak ada kerja itu akan ditarik dan diserahkan kepada pemerintah setempat. Selanjutnya pemerintah yang mengambil kebijakan memperpanjang atau tidak memakai lagi tenaga honorer tersebut.

"Kontrak kerja bagi honorer itu selama satu tahun. Kalau tenaganya masih dibutuhkan akan diperpanjang," ujarnya lagi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermansyah mempertanyakan kewajiban mayoritas kepala sekolah di daerah itu yang mendapat sertifikasi tetapi tidak pernah mengajar.

"Mereka harus memberikan contoh yang baik. Jangan menuntut hak saja tetapi kewajiban juga dijalani," ujarnya.

Menurutnya, kalau kendala kepsek itu tidak bisa mengajar karena kesibukannya, seharusnya tunjangan sertifikasi untuk mereka ditiadakan.

Sebaliknya, lanjutnya, kalau mereka masih menginginkan dana sertifikasi tetapi tidak sempat mengajar karena kesibukannya sebagai kepsek, sebaiknya mengundurkan diri dari kepsek agar lebih fokus mengajar siswa.

"Kalau memang tidak mampu menjalani keduanya, mereka harus memilih melepas jabatan menjadi guru biasa atau melepas sertifikasi tetapi tetap menjadi kepsek," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014