Bengkulu (Antara) - Setelah resmi dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor V.502.XV Tahun 2013, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu,  mulai menggelar sidang perdana sengketa informasi.

Kalau sebelum dikukuhkan, yang menyidangkan sengketa, langsung dari Komisi Informasi Pusat, pagi ini, kita mulai menggelar sidang yang digelar KIP Bengkulu," kata Ketua Bidang Kelembagaan KIP Bengkulu Ifsyanusi, di Bengkulu, Rabu.

Dia mengatakan, sidang perdana majelis komisioner KIP Bengkulu itu, terkait penyelesaian kasus sengketa informasi dengan nomor register 01/IX/KIP-BKL-PSI/2014.

"Sengketa ini terkait permohonan, karena tidak disediakannya informasi berkala tentang dokumen kontrak pengadaan di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, dan saat ini sedang tahap mediasi di KIP Bengkulu," kata dia.

Dia mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

"Oleh karena itu, penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya harus memberikan informasi yang merupakan hak rakyat atau setiap orang yang membutuhkan informasi tersebut," kata dia.

Setelah ada keputusan tetap KIP, jika penyelenggaraan negara atau badan publik tetap tidak memberikan informasi yang semestinya milik publik, maka persoalan tersebut bisa diteruskan ke jalur pidana dan perdata.

"Keputusan sidang di KIP akan menjadi dasar pemohon untuk melakukan banding atas sengketa informasi publik baik melalui Pengadilan tata usaha negara maupun ke Pengadilan negeri, namun perlu ditekankan, jika pemohon sengketa mengajukan gugatan informasi publik ini untuk kepentingan di luar jalur atau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka pemohon juga dapat dituntut dengan pidana," ucapnya.

Pada tanggal 15 Oktober ini, Ifsyanusi mengatakan, KIP Bengkulu menggelar tiga sidang perkara sengketa informasi publik.

"Ketiga sidang ini, pihak termohonnya adalah badan negara," ujarnya.

    ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014